Padangsidimpuan, 18/9 (Antarasumut)- Point Penting berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, peserta Pemilihan Kepala Desa harus taat terhadap aturan berkampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan panitia.
Demikian disampaikan Panitia pemilihan tingkat kota Iswan Nagabe Lubis SSos, Senin, Sehingga tidak ada hal yang membahayakan bagi warga setempat ketika kampanye Pilkades sedang berlangsung.
Ia mengatakan, sesuai Perda nomor 2 tahun 2016 pada Paragraf 4 Pasal 41 ayat 1 tentang Pelaksanaan Kampanye yang dilarang huruf a, mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ada beberapa hal yang dilarang saat berkampanye sesuai Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa,†ujarnya Iswan Nagabe Lubis yang menjabat Asisten 1 Pemkot Padangsidimpuan.
Huruf b, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf c, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau calon yang lain. Huruf d, m‎enghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat. Huruf e, mengganggu ketertiban umum.
Huruf f, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau calon yang lain. Huruf g, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye calon yang lain. Huruf h, menggunakan fasilitas pemerintah, rumah ibadah dan sekolah.
Huruf i, membawa atau menggunakan gambar atau atribut calon lain selain dari gambar atau atribut calon yang bersangkutan. Huruf j, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Serta Ayat 2, menegaskan pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD. “Dengan begitu, peserta atau Calon Kepala Desa harus mengutamakan tertib aturan selama berkampanye. Supaya tidak ada hal-hal yang dapat membuat perpecahan atau keributan ditengah-tengah masyarakat desa,†pungkasnya.
Berdasarkan tahapan saat ini, pengundian tanda gambar calon kepala desa dari tanggal 14 sampai 15 September, pencetakan/pensortiran/pelipatan surat dari tanggal 16 September hingga 15 Oktober.
Penyiapan perlengkapan dan perhitungan suara (termasuk pensortiran dan penandatanganan surat suara) untuk keperluan pemungutan suara dari tanggal 16 sampai 22 Oktober.
Kampanye/bakti sosial dari tanggal 20 hingga 22 Oktober, masa tenang dari tanggal 23 hingga 25 Oktober, penyampaian surat panggilan pemungutan suara dari tanggal 23 hingga 25 Oktober, penyiapan TPS tanggal 25 Oktober, dan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara tanggal 26 Oktober.
Laporan panitia pemilihan kepala desa kepala BPD tanggal 27 Oktober sampai tanggal 1 November, penetapan dan pengesahan calon terpilih oleh BPD tanggal 2 November, penyampaian hasil pemilihan oleh BPD kepada Walikota tanggal 3 sampai 8 November, penerbitan keputusan Walikota tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih tanggal 9 November sampai tanggal 8 Desember. Sedangkan, pelantikan disesuaikan sesuai dengan masa jabatan.
Poin Penting Dilarang Saat Kampanye Pilkades
Senin, 18 September 2017 18:27 WIB 15612
Ada beberapa hal yang dilarang saat berkampanye sesuai Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa