Padangsidimpuan, 22/8 (Antarasumut)- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus menggandeng Lembaga Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan, Ahyar Rangkuti, Selasa, pihaknya berharap Dinas PP, PA memiliki gebrakan terkait permasalahan anak di Kota Padangsidimpuan dan dapat menggandeng serta bekerja sama dengan LPA dalam menuntaskan permasalahan anak di Padangsidimpuan.
Kita juga menginginkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Padangsidimpuan diberdayanan dalam bentuk kerja sama yang linier dan terarah demi kesejahteraan anak dan memberikan perlindungan anak seutuhnya agar anak-anak di Padangsidimpuan merasa dilindungi Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan.
Disitulah letak strategisnya LPA Padangsidimpuan yang memiliki tugas, pencegahan dan antisipasi terhadap kekerasan kepada anak, dan memberikan pendampingan dalam bentuk memberikan advokasi permasalahan hukum jika nantinya ditemukan permasalahan terhadap anak.
Tambahnya, masyarakat berharap sepenuhnya untuk dapat mengakses dan menyampaikan ke LPA Kota Padangsidimpuan terkait memberikan rasa nyaman untuk perlindungan anak.
LPA ini merupakan lembaga resmi non pemerintah dalam perlindungan anak yang tersebar seluruh Indonesia, yang sudah berdiri dan ada di Kabupaten/Kota, termaksud di Kota Padangsidimpuan.