Ketua Pansus Khoiruddin, Senin, di Padangsidimpuan mengatakan, dalam laporannya disebutkan bahwa pembahasan raperda tersebut dilaksanakan sebagai amanat dari PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2017 sebagai pengganti PP Nomor :24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007.
Persetujuan pengesahan Raperda inisiatif DPRD tersebut dilakukan dengan suara bulat setelah mendengarkan hasil kerja Pansus (Panitia Khusus) DPRD pembahasan Raperda yang diketuai H.Khoiruddin Nasution,SE dan pandangan akhir seluruh delapan Fraksi yang ada.
Diutarakan Khoiruddin beberapa issu krusial yang menjadi perhatian Pansus DPRD terhadap Raperda tersebut yaitu perihal tunjangan perumahan, tunjangan transportasi,tunjangan reses, pemeriksanaan kesehatan (medical check up), dan dana operasional pimpinan DPRD.