Medan, 1/8 (Antara) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga pria penarik beca bermotor dan tukang sepatu karena menjual 22 kilogram ganja kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.
"Tiga tersangka yang diamankan itu, berinisial FS (34) penarik becak bermotor (betor) warga Jalan Imam Bonjol, Loron Guru Manis, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Yudi Frianto di Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Kemudian, menurut dia, berinisial SH (25) pembuat sepatu dan AS (47) penarik betor, warga Jalan Bukit Tinggi, Lorong Inpres, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan.
"Dari tangan tersangka itu, petugas menyita barang bukti 22 kilogram daun ganja kering, 1 keranjang dan betor dengan nomor polisi BK 4782 RD," ujar Kompol Yudi.
Ia mengatakan, ketiga tersangka itu diringkus saat transaksi dengan anggota polisi di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Awalnya polisi menyamar sebagai pembeli ganja milik tersangka FS Setelah harga disepakati, FS menghubungi rekannya SH dan AS untuk membawa ganja ke TKP.
Setelah SH dan AS menurunkan barang haram tersebut, petugas yang menyamar, langsung menciduk para tersangka itu.
"Tersangka mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari rekannya berinisial RP yang masih daftar pencarian orang (DPO) warga Aceh," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. ***2***
(T.M034/B/S023/S023) 01-08-2017 22:06:22
Polrestabes Tangkap Penarik Betor Jual Ganja
Selasa, 1 Agustus 2017 22:06 WIB 1869