Medan, 3/4 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai berinisial SM menjadi tersangka korupsi pemeliharaan jalan senilai Rp11,1 miliar pada 2014.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Senin, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Selain itu, menurut dia, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang menyebutkan tersangka bertanggung jawab dalam pemeliharaan jalan, namun hanya sebagian yang dilaksanakan.
"Sedangkan, sebagian lagi dibiarkan begitu saja mengalami hancur, sehingga merugikan keuangan negara," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan dalam pemeliharaan jalan di Sergai, tersangka membuat pengajuan biaya, pembelian bahan material dan membuat laporan keuangan.
Bahkan, dalam pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Sergai, banyak ditemukan penyimpangan dan fiktif.
"Setelah ditetapkannya Bendahara PU Bina Marga Sergai sebagai tersangka maka sudah dua orang menjadi tersangka kasus korupsi pemeliharaan jalan tersebut, sebelumnya mantan Kadis PU Bina Marga Kabupaten Sergai berinisial DS," ucapnya.
Sumanggar mengatakan pemanggilan terhadap Bendahara Dinas PU Bina Marga Sergai akan dilaksanakan waktu dekat ini.
"Kejati Sumut terus melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi pemeliharaan jalan tersebut," kata juru bicara Kejati Sumut.
Kejati Sumut, Rabu (29/3) telah menahan DS di Rumah Tahanan Negara (RUtan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.