Siborongborong, 27/2 (Antara) – Erwin Asmoro (38), narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan Siborongborong tertangkap dalam operasi rutin petugas atas kepemilikan satu paket sabu di ruang sel tahanannya.
“Petugas LP menemukan satu paket sabu di ruang sel yang dihuni terpidana Erwin. Tersangka langsung diserahkan untuk menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Taput,†terang Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Senin.
Disebutkan, kepemilikan atas barang haram narkotika itu kembali menjadikan oknum napi ini sebagai tersangka dalam kasus baru yang akan menambah panjang masa tanahanannya.
“Tersangka tidak dapat berkutik saat petugas yang melakukan pemeriksaan rutin di dalam kamar para napi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kasur tempat tidurnya, sekitar pukul 10.00 wib,†ujarnya.
Hasil temuan petugas kesatuan pengamanan lembaga yang dilaporkan kepada aparat kepolisian langsung ditanggapi dengan menjemput napi untuk diperiksa di Mapolres Taput untuk pengembangan kasus.
‘Saat ini, sang napi masih diperiksa intensif. Tentunya, atas kasus ini, Erwin akan kembali dihadapkan pada tahap penyidikan dan penuntutan yang nantinya mendapatkan vonis hukum untuk dijalani tersangka seusai menyelesaikan masa tahanannya yang sedang dijalani,†jelas Walpon.
Pengungkapan ini , kata Walpon, seakan membuktikan bila sel lembaga permasyarakatan sekalipun, tidak membuat jera para narkobais.
“Padahal, tersangka ini merupakan terpidana yang dihukum 5 tahun penjara atas kasus narkotika yang berhasil diungkap Polresta Medan, beberapa tahun lalu,†pungkasnya.
Napi Kasus Narkotika Miliki Sabu di LP Siborongborong
Senin, 27 Februari 2017 19:11 WIB 2434
Petugas LP menemukan satu paket sabu di ruang sel yang dihuni terpidana Erwin