Padangsidimpuan, 21/12 (Antarasumut) - Pengapusan aset milik Daerah Pemerintah Kota Padangsidimpuan harus sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016 yang dirapatkan bersama panitia khusus bersama pejabat eksekutif.
Ketua Pansus Penghapusan Aset Milik Daerah Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Rabu, mengatakan untuk penghapusan aset daerah senilai Rp 62 miliar milik Pemkot harus sesuai Permendagri.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution tidak berkomentar banyak.
"No koment lah dulu, kita lihat saja nanti perkembangannya," katanya.