Pematangsiantar, Sumut, 23/11 (Antarasumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan susulan walikota dan wakil walikota 2015 di ruang Dharma Wanita, Rabu.
Rapat penghitungan perolehan suara Pilkada dilaksanakan Rabu, 16 November 2016 itu, dihadiri lima komisioner penyelenggara.
"Sesuai Undang-Undang Pilkada, rapat pleno ini sah, karena dihadiri minimal empat komisioner," ujar Ketua KPU Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba.
Penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota mengacu pada Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2015 dan Nomor 15 tahun 2016.
Mangasi mengatakan dalam forum itu diperbolehkan pembetulan-pembetulan dari hal-hal yang berkaitan perolehan suara seperti selisih hitungan.
Komisioner Divisi Data dan Sosialisasi, Jafar Siddik Saragih mengatakan KPU menetapkan rapat pleno itu selama tiga hari, 23-25 November 2016 untuk antisipasi kendala-kendala yang mungkin timbul.
"Dengan demikian, kita tidak menyalahi jadwal tahapan yang ditentukan," kata Jafar.
Sementara rapat pleno penghitungan disampaikan per kecamatan itu dipimpin Komisioner Divisi Teknik, Batara Manurung.
Rapat dihadiri Ketua Panwaslih, Josep Sihombing, mewakili Penjabat Walikota, Kepala Kejaksaan Negeri, M Masril, Kapolres, AKBP Dodi Darjanto, dan dua dari empat pasangan calon, petugas PPK.
Perolehan Suara Pilkada Pematangsiantar Mulai Dihitung
Rabu, 23 November 2016 11:27 WIB 2745