Simalungun, Sumut, 23/10 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara mengimbau warga yang anggota keluarganya ada yang meninggal supaya mencatatkan di data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Simalungun Jonrisman Tuah Damanik di Simalungun, Minggu, kesadaran warga di daerah itu masih rendah untuk mengurus dokumen kependudukan berupa akte kematian.
"Paling rendah dibandingkan dokumen lainnya, di bawah 50 persen," kata Jonrisman.
Jonrisman menyampaikan pentingnya pencatatan kematian untuk validasi jumlah penduduk demi kepentingan pemilihan umum, penggantian data di kartu keluarga terkait ahli waris, dan data-data instansi lain.
Sedangkan untuk kepengurusannya terbilang mudah, hanya dengan melampirkan surat keterangan dari pihak pemerintahan nagori/desa atau kelurahan.
Untuk saat ini, ada 20 persen dari sekitar 1,2 juta penduduk Simalungun yang belum terdata dalam perekaman elektronik, dan yang meninggal bisa menjadi bagian di antaranya.
Warga Simalungun Diimbau Urus Akte Kematian
Minggu, 23 Oktober 2016 15:59 WIB 2655