Langkat, Sumut, 16/9 (Antara) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara meringkus tiga pengedar sabu-sabu dari berbagai tempat terpisah berikut berbagai barang bukti di antaranya sabu-sabu siap edar, sepeda motor, dan telepon seluler.
"Polisi mendapat informasi adanya berbagai transaski sabu-sabu di berbagai kecamatan lalu tim yang dibentuk meluncur dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Jumat.
Penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap tersangka JP alias Togab (33) warga Lingkungan Tanah Rendah Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dalam plastik klip bening, dua bungkus plastik klip bening kosong, dan handphone.
Polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka TMS (26) warga Dusun Pasar Batu Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu.
Dari tersangka ini polisi mengamankan barang bukti satu bungkusplastik klip berisi sabu-sabu, satu unit sepeda motor honda best warna biru putih nomor polisi BK 3585 PAL, juga satu unit sepeda motor honda vario warna hitam nomor polisi BK 5514 PAP dan buku tabungan.
"Penangkapan terhadap tersangka ini berkat informasi yang disampaikan warga disana lalu petugaspun meringkus tersangka berkiut berbagai barang buktinya," katanya.
Aparat polisi Gebang juga menangkap tersangka berinitial R alias Barong (20) warga Dusun V Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu.
Termasuk juga diamankan satu unit sepeda motor honda revo nomor polisi BK 6767 PAK dan satu unit handphone.
"Tersangka ini diringkus petugas ketika keluar dari salah satu sekolah yang kosong maka petugas lalu melakukan penggeledahan badan maka ditemukan disaku celana sebelah kiri belakang sabu-sab," ungkapnya.
Ketiga tersangka ini kini ditahan untuk pengembangan penyidikannya lebih lanjut dan mereka dikenakan pasal 112 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Tiga Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polisi Langkat
Jumat, 16 September 2016 14:00 WIB 1849
"Penangkapan terhadap tersangka ini berkat informasi yang disampaikan warga"