Medan, 29/8 (Antarasumut) - Terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Masri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, tiga tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, karena terbukti korupsi senilai Rp4,8 miliar tahun 2014
"Korupsi yang dilakukan terdakwa itu, dalam pengadaan revitalisasi peralatan praktik permesinan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut," kata JPU, Netty Silaen dalam membacakan tuntutanya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin.
Sementara, dua terdakwa lainnya, Riswan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Muhammad Rais Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala Sekolah SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut dituntut masing-masing empat tahun penjara.
Menurut JPU, ketiga terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Ketiga terdakwa itu telah bekerjasama dan memanipulasi peserta lelang sebagai peserta fiktif.Terdakwa Masri juga dinilai sengaja menetapkan pemenang lelang," kata JPU Netty,
Sebelumnya, JPU dakwaannya menyebutkan, Dinas Pendidikan Sumut menganggarkan senilai Rp12 miliar untuk pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan di SMK Binaan Provinsi Sumut.
Kemudian, dibuat daftar usulan pengadaan mesin praktik tersebut sebanyak 85 item.Setelah disusun, selanjutnya terdakwa Riswan dan Muhammad Rais berangkat ke Jakarta untuk menemui rekanan dari CV Mahesa Bahari dan melakukan proses lelang.
Dari proses lelang tersebut diketahui, bahwa terdakwa Muhammad Rais tidak menyusun HPS secara benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dari proses lelang yang diikuti sembilan perusahaan tersebut, diketahui bahwa panitia dan perusahaan lainnya sengaja memenangkan CV Mahesa Bahari.
"Akibat perbuatan ketiga terdakwa itu, negara mengalami kerugian senilai Rp4,8 miliar," kata JPU.
Sidang perkara korupsi yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Berliana Napitupulu dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pledoi ketiga terdakwa atas tuntutan JPU.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut, sempat tertunda dua kali karena belum ditekannya rentut.
Kadisdik Sumut Dituntut Tiga Tahun
Senin, 29 Agustus 2016 21:04 WIB 2851