Tanjungbalai, Sumut, 21/7 (Antara) - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam menyambut Hari Bakti Adhyaksa tahun 2016, Kamis.
Kepala Kejari Tanjungbalai-Asahan Esther PT Sibuea di Tanjungbalai, mengatakan, barang bukti tersebut merupakan barang-barang hasil tindak pidana umum yang terjadi mulai bulan Januari hingga Juni 2016 dan dirampas untuk dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan telah berkuatan hukum tetap atau inkracht", ujar Esther.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Pemkot Tanjungbalai Zainul Arifin, mengapresiasi pamusnahan barang buktI yang digelar Kejari Tanjungbalai-Asahan dalam rangka psringatan Hari Bakti Adhyaksa tahun 2016 itu.
Pemkot Tanjungbalai berharap, ke depannya pihak kejaksaan terus melakukan yang terbaik dalam penanganan proses hukum, baik itu tindak pidana khusus mau pun umum, terutama dalam mengajukan tuntutan perkara narkotika.
Berdasarkan catatan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni, 550 gram sabu-sabu, 780,46 gram daun ganja, 55 butir pil ekstasi, dan setengah butir pil Happy Five.
Kemudian juga 150 unit telepon genggam, satu unit laptov, tiga pucuk senjata api rakitan, satu buah selongsong peluru, dua peluru aktif, dan 11 butir peluru rakitan.
Sejak Januari hingga Juni 2016 Kejari Tanjungbalai-Asahan menangani 174 perkara narkotika dan 59 pidana umum.
Pemusnahan barang bukti kejahatan itu juga disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai-Asahan Ulina Marbun, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan, dan perwakilan BNN Asahan dan Tanjungbalai.
Kejari Tanjungbaalai-asahan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Kamis, 21 Juli 2016 22:30 WIB 3354