Pematangsiantar, Sumut, 19/5 (Antara) - Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pematangsiantar, Sumatera Utara, diminta mendata tenaga honorer atau tenaga lepas harian di jajarannya untuk disertakan dalam program BPJS Kesehatan.
"Saya harapkan awal Juni 2016 sudah diuruskan kepesertaanya," kata Penjabat Walikota, Jumsadi Damanik saat sosialisasi kepesertaan tenaga non PNS dalam BPJS Kesehatan di ruang data Pemkot, Kamis.
Pj Walikota mengatakan, kepesertaan non PNS pada program BPJS tersebut untuk memberikan kepastian adanya jaminan kesehatan dalam bekerja.
"Karena sifatnya wajib, maka saya minta anggarannya dimasukkan dalam Perubahan APBD 2016 nanti," ujar Pj Walikota.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Rasinta Ria Ginting menegaskan, sesuai Pasal 14 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan semua Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di pusat maupun daerah, pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban APBN/APBD, menjadi peserta BPJS.
Iuran jaminan kesehatan PPNPN merupakan sejumlah dana yang dipotong sebesar lima persen dari upah minimum kabupaten/kota.
Perincian iuran itu, dibayar Pemerintah Pusat/Daerah sebagai pemberi kerja sebesar tiga persen melalui APBN/APBD dan dua persen dari iuran peserta yang dipotong bendaharawan instansi dari upah.
"Namun perlu diketahui, meskipun upah yang diterima besarannya di bawah UMK, potongannya tetap dua persen dari UMK, karena fasilitas yang diberikan BPJS setara dengan golongan II yakni kelas II," jelas Rasinta. *
Pemkot Siantar Data Honorer Untuk Bpjs Kesehatan
Kamis, 19 Mei 2016 17:28 WIB 2772