Tebing Tinggi,25/11 (Antarasumut) -Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan.menyatakan secara tegas menjamin tidak akan ada potongan apapun dalam ganti rugi lahan warga yang terkena proyek Bajayu.
"Saya akan pastikan hal tersebut," katanya.
"Saya akan pastikan hal tersebut," katanya.
Pada prinsipnya hanya satu, yang dibayarkan tersebut adalah hasil dari verikasi ulang selama 3 hari dimulai 26-27 dan 30 Nopember 2015 di Kantor Camat Rambutan bersama tim dari BWS dan BPN dikawal oleh Pemko Tebing Tinggi, Polres, Kodim 0204-DS,Kejaksaan dan DPRD.
Pernyataan ini disampaikan Walikota saat memimpin musyawarah ulang tentang ganti rugi lahan warga Kel.Tanjung Marulak yang terkena proyek Bajayu, bersama Kanwil BPN Sumut,PSDA Provsu,BWS II Sumut Rabu(25/11) di Kantor Camat Rambutan Tebing Tinggi.
Diharapkan Walikota kepada warga yang terkena proyek tersebut, jika sudah dilakukan verifikasi ulang dan sesuai dengan surat kepemilikannya yang syah, jangan ada lagi ditambah-tambah, tidak mengakui yang bukan miliknya,dan dalam verikasi tidak boleh diwakilkan.
Saya pastikan jangan khawatir dalam verikasi tersebut tidak ada ancaman atau intimidasi dari manapun, apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan lahan yang akan diganti rugikan dengan pihak lain sebaiknya diselesaikan dahulu melalui jalur hukum, dan uangnya akan dititipkan di Pengadilan Negeri, ujarnya.
Kanwil BPN Provsu Joko menjelaskan permasalahan yang timbul karena adanya kesalahan persepsi antara warga dengan tim tentang penerapan UU dan Peraturan yang mengatur, yah soal komukasi saja ini, saya pastikan semua dilakukan transparan dan dananya pun sama sekali tidak akan singgah di BPN atau BWS-II biar sepeserpun.
Kita tidak akan bermain-main dalam hal ini, jika ada anggota yang berani bermain, saya akan ambil tindakan tegas selain diproses hukum juga langsung saya ajukan pecat,ujarnya tegas.
Dalam musyawarah tersebut, beberapa warga yang terkena proyek mempertanyakan hasil musyawarah yang sebelumnya dan dalam musyawarah tersebut menandatangani bermateri semacam kwintansi kosong, dan berbeda nilai nominal yang diterima dengan yang tertera dihalaman depan map.
Petugas yang menangani hal ini saat ditanyakan Kakanwil BPN, mengakui bahwa yang ditandatangani tersebut bukan kwitansi melainkan surat pernyataan, dan memang tertera sebutan jumlah gantirugi yang masih kosong.
Hal ini mengundang Kanwil BPN bernadatinggi, Itu tidak boleh terjadi dan dilakukan,yang kosong-kosong begitu, dan itu pulalah mengundang kecurigaan warga ada macam-macam atas pembagian ganti rugi, ujarnya dan mendapatkan aplaus dari warga.
Hadir dalam musyawarah tersebut Wakil Walikota Tebing Tinggi Ir.H.Oki Doni Siregar anggota DPRD Tebing Tinggi, Kasdim 0204/DS, Ka BPN Tebing Tinggi, Kadis PSDA Provsu, Balai Wilayah Sungai II Sumut.