Tapsel, 8/10 (Antarasumut) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 209.509 pemilih pada pemilihan kepala daerah yang digelar serentak pada 9 Desember 2015.
"Jumlah DPT tersebut ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2015, salinannya telah disampaikan kepada KPU Pusat dan Provinsi, Panswaslih, Disdukcapil serta masing-masing tim kampanye pasangan calon," kata Ketua KPU Tapsel Ir Potan Edy Siregar, diruang kerjanya Kamis.
Menurut dia, 209.509 DPT tersebut, masing-masing terdiri dari 102.753 laki-laki dan 106.756 perempuan yang tersebar di 671 TPS di 14 Kecamatan se Kabupaten Tapsel.
Potan Edy berharap, masyarakat secara keselurahan terutama Panwaslih dan tim kampanye pasangan calon hendaknya proaktif dan berpartisifasi memeriksa DPT tersebut.
Keputusan ini bersifat mutlak dan mengikat yang berdasarkan berita acara No 63/BA/KPU-Kab/X/2015 yang telah kami sampaikan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat, ucapnya.
DPT Pilkada Tapsel 209.509 Pemilih
Kamis, 8 Oktober 2015 16:55 WIB 6431
209.509 DPT itu terdiri dari 102.753 laki-laki dan 106.756 perempuan yang tersebar di 671 TPS di 14 Kecamatan se Kabupaten Tapsel